Rabu, 03 Februari 2016

Bolehkah Membaca Al Quran Dengan Di Lagukan? bag 2 (habis)


Dalil Pendapat Yang kedua
a.Hadis Yang Berbunyi
زينوا القرآن بأصواتكم

Hiasilah Al Qur’an Dengan Suara Yang Merdu (HR. Abu Dawud Dan An Nasai)
b.hadis yang berbunyi;
ليس منا من لم يتغن بالقرآن
Bukan Golongan Kami ,Siapa Yang Tidak Melagukan Al Quran’(HR. Muslim)
c.Hadis Yang Diriwayatkan Abdullah Bin Mughaffal.ia berkata
قَرَأَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْفَتْح فِي مَسِيرٍ لَهُ سُورَةَ الْفَتْحِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، فَرَجَّعَ فِي قِرَاءَتِهِ،        
Rasulullah Saw.dalam suatu perjalannnya pada tahun penaklukan ( makkah),membaca surah Alfath  di atas kendaraanya kemudian ia melagukan  bacaannya ( HR.Bukhari)



d.hadis yang berbunyi;
Sesungguhnya rasulullah saw.pada suatu malam mendengar bacaan abu musa al asy asari,kemudian tatkala nabi  menjumpainya, belaiu berkata kepada abu musa;’sungguh engkau di beri  lagu-lagu dari lagu-lagunya keluarga daud’.maka abu musa berkata kepadanya;kalau akau tahu bahwa engkau mendengar(bacaanku)tentu lebih ku elokkan (suaraku) al quran untukmu ( HR Muslim Dan An nasai)
e.Hadis Yang Berbunyi;Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti mendengar suara yang bagus dari seorang Nabi yang melagukan (bacaan) al qur’an .(HR Muslim)
f.Mereka(Golongn Ke Dua) Juga Berkata .sesungguhnya melagukan bacaan al qur’an itu akan dapat membangkitkan hati untuk mau mendengarkan dan memperhatikannya dan tentu saja lebih menyentuh jiwa pendengarnya,lebih meresap dalam hati serta lebih kuat  pengaruhnya.
Imam Athobari meriwayatkan dari Umar Bin Al khatab R.A,bahwa Umar pernah berkata kepada Abu Musa Al Asyarari dengan demikian ;ingatlah kau akan tuhanku! Kemudian Abu Musa membaca al qur’an dengan di lagukan, lalu Umar berkomentar;siapa yang bisa melagukan seperti Abu Musa maka lakukanlah!
Sedang Ibnu Mas’ud mengagumi bacaan Al Qomah Bin Al Aswad yang suaranya bagus.pada suatu ketika Al Qomah membaca (ayat al qur’an) untuk Ibnu Mas’ud ,setelah selesai, Ibnu Masud berkata kepadanya  ;tambah lagi!
Ini dasar dalil dari kedua belah pihak.apabila di perhatikan dengan seksama maka akan di ketahui  bahwa perbedaan pendapat antara keduanya hampir-hampir hanya terletak pada masalah bentuknya saja bukan pada inti masalah,karena semua fuqoha’sepakat atas haramnya membaca al qur’an dengan lagu tanpa memperhatikan segi tajwidnya seperti memanjangkan  yang seharusnya di baca pendek atau sebaliknya,begitu juga menipiskan bacaan yang seharusnya di baca tebal atau sebaliknya ,mengidharkan bacaan yang seharusnya  di baca secara idgham dan sebaginya .memang tujuan bacaan seperti ini  tidak lain kecuali hanya  menampilkan bagusnya bacaan suara tanpa memperhatikan kaidah-kaidah bacaan sebagaimana yang di lakukan oleh orang –orang yang tidak mengerti  seperti ahli-ahli qiroah di masa kini.bacaan seperti ini tidak di ragukan lagi tentang keharamannya.
Adapaun kalau yang dimaksud membaca dengan di lagukan itu adalah memperbagus suara dalam bacaan ,membaca huruf sesuai makhrajnya,tanpa di bikin-bikin dan mengada-ngada dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah ilmu tajwid serta memperhatikan tempat-tempat waqaf dan huruf-huruf yang harus di baca panjang dan sebaginya,maka kalau demikian keadaanya tidak ada seorang ulama pun  yang mengatakan haram,sebab suara yang bagus akan menambah keindahan al qur’an dan lebih menyentuh jiwa .Nabi sendiri ketika mendengarkan bacaan sebagian bacaan sahabatnya,ia berkata kepada Abu Musa Al Asy Ari “ sungguh engkau telah memberikan keindahan suara seperti suara kelurga Daud


Disarikan dari  :Rowaiul Bayan ,Tafsiru Ayatil Ahkam Minal Qur’an
penulis            :Muhammad Ali Ashobuni
penerbit           :Maktabah Al Ghozali Damaskus
Jilid                 :2 Halaman  628-631 Bab Hal Tajuzu Qiroatal Quran Bitalhiiin
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar